Showing posts with label Education. Show all posts
Showing posts with label Education. Show all posts

Apa Yang Dimaksud Dengan Efek Rumah Kaca

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan efek rumah kaca itu? Pada tahun 1824, istilah ini pertama kali dipakai oleh Joseph Fourier. Efek rumah kaca adalah suatu proses pemanasan benda yang ada di langit (dalam hal ini planet-planet), dan kondisi ini di sebabkan karena adanya suatu komposisi dan juga suatu kondisi tertentu pada atmosfer yang ada pada planet tersebut.

Di bumi, efek rumah kaca sendiri bisa terjadi karena dua hal, secara alamiah dan karena adanya suatu kegiatan dan kondisi tertentu yang kemudian meningkatkan pemanasan bumi, ini kebanyakan karena faktor manusia. Berbagai kegiatan manusia di bumi akan bisa menyebabkan peningkatan suhu permukaan bumi. Demikian secara singkat tentang apa yang dimaksud dengan efek rumah kaca.

Daftar Pustaka, Arti dan Fungsi Daftar Pustaka

Arti Daftar Pustaka adalah sebuah daftar yang mencantumkan spesifikasi sebuah buku yang meliputi judul buku, nama pengarang buku, penerbit buku tersebut dan informasi lain yang terkait. Daftar pustaka biasanya ditempatkan pada halaman akhir sebuah buku, disusun secara teratur dan berurutan berdasarkan abjad.

Sedangkan fungsi Daftar Pustaka salah satunya untuk memberikan referensi bagi pembaca buku tersebut untuk melakukan kajian ulang atau lanjutan sehubungan dengan tema buku. Juga sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi terhadap penulis buku dalam Daftar Pustaka atas karyanya yang sudah mempunyai peranan dalam penulisan buku atau karya tulis. Penyusunan Daftar Pustaka seharusnya mengedepankan asas kemudahan dalam pemakaian Daftar Pustaka.

Apa yang dimaksud dengan internet?

Apa yang dimaksud dengan internet? Internet sekarang ini sudah menjadi semacam kebutuhan setengah wajib, terutama untuk kalangan ternetu yang memang profesional dan bekerja dengan perantaraan bantuan internet. Dengan semakin majunya teknologi terbaru saat ini, banyak sekali hal yang akan semakin dipermudah dengan adanya Internet. Banyak kegiatan yang biasanya dilakukan secara fisik, memakan banyak waktu, tempat dan ruang, sekarang sangat terbantu dengan adanya internet. Jadi apa yang dimaksud dengan internet sebenarnya?

Pengertian Internet

Pengertian Internet (interconnection-networking) secara harfiah adalah suatu sistem global dari seluruh jaringan komputer, menggunakan TCP/IP (Internet Protocol Suite) sebagai alat untuk saling berhubungan, dan digunakan oleh jutaan bahkan milyaran pengguna Internet di seluruh dunia.

Ketika pengertian Internet sebagai sebuah sistem komputer umum, yang saling terhubung secara global di seluruh dunia dengan menggunakan TCP/IP sebagai protokol untuk pertukaran packet switching communication protocol (paket), semua rangkaian internet (dengan huruf i kecil) terbesar kemudian disebut dengan Internet (dengan huruf I besar). Cara menghubungkan rangkaian-rangkaian antar sistem komputer ini kemudian yang dinamakan internetworking.

Berikut ini gambaran (illustrasi) sebuah jaringan Internet, yang bila digambarkan secara grahic akan terlihat sangat rumit.
Sebuah illustrasi graphic tentang jaringan Internet (hanya meliputi 0.0001% dari semua jaringan Internet dunia)

Itulah tentang artikel apa yang dimaksud dengan internet, semoga bermanfaat.

Apa Yang Dimaksud Dengan HAM

Apa yang dimaksud dengan HAM - Secara simple, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah merupakan hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak dia terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri manusia dengan tidak mengenal negara, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya1. Semua manusia terlahir dengan hak yang sama sama dengan tidak pengecualian.

Apa yang dimaksud dengan HAM

Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)2, semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap manusia demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:

   1. Universal
   2. Saling terkait
   3. Tidak terpisahkan
   4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
   5. Hak Serta Kewajiban Negara
   6. Tidak dapat diambil oleh siapapun

Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak manusia. Acuan utama dalam HAM merupakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:

   1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
   2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
   3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
   4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
   5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
   6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
   7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
   8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
   9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
  10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.

Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap manusia demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Itulah sekilas tentang artikel apa yang dimaksud dengan HAM, semoga bermanfaat.