Apa Yang Dimaksud Dengan HAM

Apa yang dimaksud dengan HAM - Secara simple, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah merupakan hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak dia terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri manusia dengan tidak mengenal negara, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya1. Semua manusia terlahir dengan hak yang sama sama dengan tidak pengecualian.

Apa yang dimaksud dengan HAM

Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)2, semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap manusia demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:

   1. Universal
   2. Saling terkait
   3. Tidak terpisahkan
   4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
   5. Hak Serta Kewajiban Negara
   6. Tidak dapat diambil oleh siapapun

Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak manusia. Acuan utama dalam HAM merupakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:

   1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
   2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
   3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
   4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
   5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
   6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
   7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
   8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
   9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
  10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.

Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap manusia demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Itulah sekilas tentang artikel apa yang dimaksud dengan HAM, semoga bermanfaat.


Apa Yang Dimaksud Dengan HAM
Artikel "Apa Yang Dimaksud Dengan HAM" diposting oleh: dobloger di Blog TokoFun dengan permalink http://tokofun.blogspot.com/2012/04/apa-yang-dimaksud-dengan-ham.html Tanggal , 00:26.